Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KUPANG. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya akan mengawasi dan memantau izin pertambangan yang dikeluarkan oleh kepala daerah, menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2015 ini. Hal tersebut untuk meminimalisir terjadinya korupsi yang menguntungkan kepala daerah.
“Jangan sampai izin tambang yang dikeluarkan tidak sesuai dengan mekanismenya dan juga jangan sampai izin dikeluarkan ada kaitannya dengan pilkada serentak tahun 2015. Sehingga kita akan awasi dengan ketat,” kata Johan kepada Kompas.com di Kupang, NTT, Kamis (4/6).
Pada tahun 2013 lalu, lanjut Johan, KPK melakukan kajian di Kalimantan dan terdapat banyak izin pertambangan dikeluarkan menjelang pilkada. Memang tidak bisa dikorelasikan secara langsung apakah terkait atau tidak, namun fakta menunjukan bahwa menjelang pilkada itu banyak izin pertambangan yang dikeluarkan.
“Kan mau ada pilkada secara langsung tahun ini. Sehingga kita minta semua pihak, termasuk pers, untuk mengawasi izin tambang itu, apakah prosesnya terjadi atau tidak. Apalagi ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Johan.
Tahun 2014, kata Johan, terdapat 12 provinsi yang menjadi perhatian khusus dari KPK terkait izin pertambangan. Kemudian pada 2015 naik menjadi 19 provinsi, termasuk di antaranya adalah NTT.
Selain mengawasi izin pertambangan, KPK akan segera membentuk tim khusus untuk mengawasi pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi korupsi. Menurut Johan, tim khusus yang dibentuk itu, mulai dari pencegahan penindakan yang nanti akan secara khusus mencermati program khusus untuk mengawasi pengelolaan sumber daya alam, baik itu dari pencegahan maupun dari penindakan.
“Misalnya kalau ada laporan yang masuk, maka kita akan lihat laporannnya itu apakah valid atau tidak. Dan kalau dari sisi pencegahan, apakah dari hasil evaluasi ini nanti apa saja yang perlu diperbaiki," ujar Johan.
Johan mengatakan, selama ini memang sudah ada tim pengendali sumber daya alam di KPK. Namun, kini dibentuk tim khusus agar bisa disinergikan dengan tim dari penindakan yang merupakan hasil dari lidik dan pengaduan dari masyarakat.
"Hasil evaluasi harus diteliti satu persatu dan KPK tentu tidak akan bekerja sendirian, karena bisa melibatkan penegak hukum yang lain seperti kepolisian dan kejaksaan,” kata Johan.
Pengawasan, kata Johan, juga terkait dengan 255.273,39 hektar wilayah pertambangan yang masuk di kawasan hutan lindung di dua provinsi, yakni NTB dan NTT. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News