kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Jelang Penetapan, Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMP Jakarta Menjadi Rp 5,6 Juta


Minggu, 19 November 2023 / 13:13 WIB
Jelang Penetapan, Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMP Jakarta Menjadi Rp 5,6 Juta
ILUSTRASI. Pekerja menyeberang Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan sidang penetapan upah tahun 2024, pada Jumat (17/11).  Dalam sidang tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun depan bisa mencapai 15% menjadi Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta. 

"Tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp 5,6 juta, itu yang kita sampaikan pada sidang," kata Ketua Bidang Pengupahan DPP DKI Jakarta, Aspek Indonesia Dedi Hartono dijumpai usai sidang penetapan upah di Balai Kota, Jumat malam (17/11). 

Ia menjelaskan angka tersebut diperoleh dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa. Pihaknya juga mengusulkan alfa ini berada di kisaran 0,8. 

Namun demikian besaran alfa ini lebih tinggi daripada ketentuan Pengupahan yang baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023. Dalam belied tersebut, besaran alfa ditentukan hanya berada di kisaran 0,1 sampai 0,3. 

Baca Juga: Pengusaha Usulkan Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 3%

Menanggapi hal ini, Dedi membenarkan bahwa dalam penetapan Alfa pihaknya tidak mengacu pada regulasi anyar itu. 

"Angka 0,8 itu adalah angka yang kita rangkum dari dampak terkait perbedaan atau gap upah sektoral dan juga upah, khususnya di struktur upah," terang Dedi. 

Dedi menilai PP 51 Tahun 2023 ini merugikan pekerja. Sebabnya, dengan ketentuan alfa maksimal 0,3 ini kenaikan upah pekerja akan naik di kisaran 3%-4% atau masih di bawah pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,9%. 

"Jadi sebenarnya di PP 51 ini justru menggerus pertumbuhan ekonomi yang seharusnya dinikmati oleh sebuah pekerja atau buruh," tutup Dedi. 

Baca Juga: Puan Ingatkan Kontribusi Pekerja Harus Jadi Pertimbangan Penetapan Upah 2024

Diketahui, dalam sidang penetapan UMP DKI Jakarta tidak mencapai kesepahaman bersama. Terdapat tiga usulan berbeda yaitu pengusaha yang mengusulkan kenaikan disaran 2%-3% dengan alfa 0,2, pemerintah naik 4% dengan alfa 0,3, dan buruh naik 15% dengan alfa 0,8. 

Untuk itu, ketiga usulan tersebut langsung disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk dijadikan pertimbangan penetapan UMP DKI Jakarta yang akan diumumkan pekan depan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×