kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Puan Ingatkan Kontribusi Pekerja Harus Jadi Pertimbangan Penetapan Upah 2024


Jumat, 17 November 2023 / 09:57 WIB
Puan Ingatkan Kontribusi Pekerja Harus Jadi Pertimbangan Penetapan Upah 2024
Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan I 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).? Puan Ingatkan Kontribusi Pekerja Harus Jadi Pertimbangan Penetanpan Upah 2024


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah tahun 2024 akan diumumkan sebentar lagi. Diketahui, Pemerintah mewajibkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) diumumkan paling lambat pada 21 November 2023. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan kepala daerah di Indonesia untuk menjadikan faktor kontribusi para pekerja sebagai pertimbangan prioritas dalam perhitungan UMP mendatang. 

Menurutnya hal ini penting sebab kenaikan upah bagi pekerja adalah sebuah bentuk penghargaan atas kontribusi pembangunan ekonomi di Indonesia. 

"Saya berharap setiap daerah akan menemukan nilai kenaikan yang sesuai dengan harapan pekerja," pungkas Puan dalam keterangannya, Jum'at (17/11). 

Baca Juga: Otak-Atik Kenaikan Upah Buruh Sebelum Pemilu

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.

Lewat PP No 51/2023 ini, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja kini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).

Indeks sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang akan diserahkan kepada gubernur. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Menanggapi aturan tersebut, Puan meyakini setiap pemerintahan daerah bisa mengakomodir kebutuhan kebutuhan pekerja secara seimbang. Apalagi, aturan baru itu mengedepankan struktur berkeadilan dan skala upah. 

Baca Juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik Hingga 15%, Wamenaker: Aspirasi Kita Terima

"Sehingga perusahaan juga tidak akan terbebani dan justru menambah penyerapan tenaga kerja. Jadi lapangan kerja akan semakin terbuka dan tingkat pengangguran bisa ditekan," jelas Puan. 

Puan menilai kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan pemasukan daerah juga akan memberikan stimulan dalam meningkatkan daya beli. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor penggerak perekonomian negara. 

Oleh karenanya, Puan juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat dari PP No 51/2023. Tentunya, dengan melibatkan masukan dari pekerja dan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×