kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.354   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Jelang May Day, Kemnaker Luncurkan Program Perlindungan Buruh


Kamis, 30 April 2026 / 10:23 WIB
Jelang May Day, Kemnaker Luncurkan Program Perlindungan Buruh
ILUSTRASI. Menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menggulirkan berbagai program perlindungan pekerja.(ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggulirkan berbagai program perlindungan pekerja, mulai dari kenaikan upah minimum hingga penguatan jaring pengaman sosial. 

Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli buruh di tengah tekanan ekonomi. 

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan kenaikan upah minimum 2026 telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. 

“Kenaikan upah minimum tahun 2026 saya yakin sudah dinikmati oleh seluruh pekerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha,” ujarnya saat ditemui di Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu (29/4/2026). 

Baca Juga: Hari Ini (30/4) Batas Akhir Lapor SPT, Ini Caranya Di Coretax & Solusi Kurang Bayar

Selain itu, pemerintah kembali menerapkan upah minimum sektoral bagi sektor dengan karakteristik dan risiko kerja tertentu. 

Di sisi pekerja informal, bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir platform digital ditetapkan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Di bidang jaminan sosial, pemerintah memberikan relaksasi iuran sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah. Kebijakan ini kini mencakup kelompok yang lebih luas, seperti petani, nelayan, dan pedagang.

Penguatan perlindungan juga dilakukan melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan, disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan ulang bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah turut mengandalkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah menjangkau sekitar 15 juta pekerja dengan nilai Rp 600.000 per orang. Sementara itu, program subsidi perumahan bagi buruh diklaim telah mencapai lebih dari 274.000 unit.

Di sisi regulasi, pemerintah bersama DPR telah merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang diharapkan memberi kepastian hukum bagi pekerja domestik.

Selain program perlindungan, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi tekanan terhadap dunia usaha dan potensi gelombang PHK. 

Baca Juga: Tak Menaikkan Pajak Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Fokus Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, pembentukan satgas untuk mengurai hambatan industri, serta optimalisasi sistem peringatan dini ketenagakerjaan.

Cris mengungkapkan, kini pemerintah menargetkan persoalan struktural, terutama mismatch antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri. 

Sejumlah program disiapkan, antara lain pelatihan vokasi nasional dengan target 70.000 peserta serta program magang nasional yang menyasar hingga 100.000 lulusan perguruan tinggi.

Hanya saja, katanya, sejumlah kebijakan masih dinilai berorientasi jangka pendek. Tantangan struktural seperti ketidaksesuaian antara kebutuhan industri dan tenaga kerja tetap menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Cris berharap berbagai kebijakan tersebut dapat memperkuat posisi pekerja.

“Kebijakan dan program penempatan tersebut diharapkan mampu memberikan kekuatan bagi para pekerja dan buruh. Demikian, Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026, satu tekad, satu tujuan, sejahtera bersama. Terima kasih,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×