Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Meski begitu, jika terjadi ditemukan indikasi adanya pelanggaran, Satgas Pangan akan mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mewanti-wanti agar para distributor, subdistributor dan pedagang untuk tidak mempermainkan harga gula sehingga merugikan konsumen.
Baca Juga: Sebanyak 182.762 ton gula rafinasi akan masuk pasar untuk memenuhi stok
Jika ada yang mempermainkan harga, maka Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan akan menindak tegas.
“Ini perintah Bapak Presiden. Jika ada distributor, agen dan pedagang yang menjual harga gula lebih mahal dari HET Rp12.500/kg, tolong segera laporkan,” tegas Mendag, dalam keterangannya, Minggu (17/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News