kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Jelang Akhir Tahun, Kemenkeu Catat Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Capai 15,9 Juta


Selasa, 29 November 2022 / 16:46 WIB
Jelang Akhir Tahun, Kemenkeu Catat Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Capai 15,9 Juta
Jelang Akhir Tahun, Kemenkeu Catat Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Capai 15,9 Juta


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio kepatuhan formal wajib pajak masih belum mencapai target. Tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mencapai 19 juta wajib pajak.

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 hingga 28 November 2022 hanya mencapai 15,9 juta dari target 19 juta.

Meski begitu, jika dibandingkan dengan target yang ditentukan ditjen pajak, rasio kepatuhan formal wajib pajak ini memang sudah mencapai lebih dari 80%. 

Baca Juga: Segera Perpanjang SIM! Cek Jadwal SIM Keliling Depok & Tangsel Hari Ini 29/11/2022

“Tingkat kepatuhan wajib pajak sampai tanggal 28 November 2022 mencapai angka 106.28%. Jumlah pelaporan SPT tahun pajak 2021 sampai periode tersebut adalah 15,9 juta SPT,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Senin (28/11).

Neil memerinci, pelaporan SPT tersebut terdiri dari SPT Badan sebanyak 1,1 juta SPT dan SPT Orang Pribadi sebanyak 14,9 juta SPT.

Adapun untuk mencapai  rasio kepatuhan sebesar 19 juta, harus ada 3,1 juta lagi wajib pajak yang menyampaikan SPT paling lambat pada 31 Desember 2022. Meski begitu, Ditjen Pajak tidak menargetkan wajib pajak yang melaporkan SPT tahun ini akan tembus 19 juta.

Baca Juga: Pemerintah Dalami Pemberian Insentif Bagi Pekerja Merespon Maraknya PHK

Meski begitu Neil berharap  di akhir tahun nanti, wajib pajak yang melapor SPT bisa tembus di atas 16 juta. “Diharapkan sampai akhir tahun, wajib pajak yang melaporkan SPT-nya mencapai di atas 16 juta SPT,” imbuh Neil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×