Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio kepatuhan formal wajib pajak masih belum mencapai target. Tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mencapai 19 juta wajib pajak.
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 hingga 28 November 2022 hanya mencapai 15,9 juta dari target 19 juta.
Meski begitu, jika dibandingkan dengan target yang ditentukan ditjen pajak, rasio kepatuhan formal wajib pajak ini memang sudah mencapai lebih dari 80%.
Baca Juga: Segera Perpanjang SIM! Cek Jadwal SIM Keliling Depok & Tangsel Hari Ini 29/11/2022
“Tingkat kepatuhan wajib pajak sampai tanggal 28 November 2022 mencapai angka 106.28%. Jumlah pelaporan SPT tahun pajak 2021 sampai periode tersebut adalah 15,9 juta SPT,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Senin (28/11).
Neil memerinci, pelaporan SPT tersebut terdiri dari SPT Badan sebanyak 1,1 juta SPT dan SPT Orang Pribadi sebanyak 14,9 juta SPT.
Adapun untuk mencapai rasio kepatuhan sebesar 19 juta, harus ada 3,1 juta lagi wajib pajak yang menyampaikan SPT paling lambat pada 31 Desember 2022. Meski begitu, Ditjen Pajak tidak menargetkan wajib pajak yang melaporkan SPT tahun ini akan tembus 19 juta.
Baca Juga: Pemerintah Dalami Pemberian Insentif Bagi Pekerja Merespon Maraknya PHK
Meski begitu Neil berharap di akhir tahun nanti, wajib pajak yang melapor SPT bisa tembus di atas 16 juta. “Diharapkan sampai akhir tahun, wajib pajak yang melaporkan SPT-nya mencapai di atas 16 juta SPT,” imbuh Neil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News