kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

Jawaban Istana Soal Pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN)


Rabu, 19 Januari 2022 / 15:05 WIB
ILUSTRASI. Pengesahan RUU IKN


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang sangat singkat dan terburu-buru.

Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draft RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy Tuturoong dalam keterangan resmi, Rabu (19/1).

Baca Juga: Luas Daratan IKN Nusantara 256.142 Hektare, Berbatasan dengan Balikpapan

Ia menjelaskan, rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik, yang sudah dibahas bersama antara Pemerintah, DPR, dan para ahli.

Wandy menilai, saat ini yang paling penting adalah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam pelaksanaan pemindahan IKN.

"Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan Pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR mensahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1). Dalam sidang mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×