kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jasa Marga siap hadapi gugatan integrasi JORR


Rabu, 27 Juni 2018 / 19:49 WIB
Jasa Marga siap hadapi gugatan integrasi JORR
ILUSTRASI. Jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai salah satu operator tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia.

Emiten berkode JSMR ini akan mendukung kebijakan integrasi tol yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). JSMR akan menghadapi gugatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kita ikuti proses sesuai ketentuan dan akan berikan data pendukung kepada BPJT sesuai yang diperlukan," ujar Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Mohamad Agus Setiawan kepada Kontan.co.id, Rabu (27/6).

Agus menekankan, integrasi dilakukan untuk memperbaiki pelayanan tol JORR. Pada integrasi akan dilaksanakan penyederhanaan sistem transaksi.

Pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga dipastikan tidak akan berubah dengan adanya integrasi. Hak itu dikarenakan akan ada pembayaran yang lebih murah bagi pengguna jarak jauh.

"Pengguna jarak dekat akan membayar lebih tinggi dari sebelumnya, sebaliknya pengguna jarak jauh akan diuntungkan karena membayar lebih ekonomis," terang Agus.

Namun, perbedaan tersebut dinilai merugikan pelanggan. Oleh karena itu hal tersebut akan menjadi salah satu tuntutan bagi Komunitas Konsumen Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menilai perbedaan pembayaran tersebut akan mendiskriminasi konsumen dengan jarak pendek. David bilang hal itu bertentangan dengan Undang Undang (UU) perlindungan konsumen pasal 7 huruf C.

"Kewajiban pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif," jelas David Tobing .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×