kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Integrasi tarif Tol JORR akan digugat ke pengadilan


Jumat, 22 Juni 2018 / 19:03 WIB
Integrasi tarif Tol JORR akan digugat ke pengadilan
ILUSTRASI. Jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. David Tobing, pengacara dari kantor hukum Adams & Co menyatakan, telah mempersiapkan gugatan atas penerapan integrasi tarif Jakarta Outer Ring Road (JORR).

David beralasan, kenaikan tarif tol tak boleh dilakukan ketika Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tak memberikan standar pelayanan minimum (SPM). Ia menitikberatkan soal batas kecepatan misalnya.

"Namanya pelayanan jasa ada yang namanya standar pelayanan minimum, untuk tol dia kan diatur kecepatannya minimum 60 km/jam, maksimum 100 km/jam. Apakah dengan kenaikan tarif, ketentuan tersebut bisa dilakukan?" Kata David kepada KONTAN, Kamis (21/6).

Oleh karenanya, kata David selama ketentuan tersebut tak bisa dijalankan, maka kenaikan tarif juga tak bisa dilakukan.

Meski demikian, lantaran penerapan yang sedianya akan dilakukan pada 20 Juni 2018 lalu, ditangguhkan. David mengaku belum memasukan gugatan ke pengadilan.

"Kita sidah siapkan gugatannya, tapi karena akhirnya ditangguhkan maka belum dimasukan ke pengadilan. Tapi ketika sudah implementasi kita akan segera masukan gugatan," lanjutnya.

Sebelumnya, 19 Juni 2018, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menangguhkan penerapan integrasi tarif ini untuk melakukan sosialisasi, lantaran kebijakan tersebut menuai pro kontra dari masyarakat. 

Sementara integrasi tarif Tol JORR sedianya akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km yang terdiri dari : Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Melalui integrasi ini tarif tol JORR yang semula Rp 9.500 naik menjadi Rp 15.000. Beberapa ruas lain yang masuk dalam integrasi ini juga turut naik tarifnya. Misalnya ruas Kebon Jeruk - Penjaringan yang sebelumnya Rp 7.500 dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami yang sebelumnya Rp 3.000 bakal naik menjadi Rp 15.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×