kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jasa Marga akui ada kendala penerangan jalan tol


Kamis, 19 September 2013 / 16:57 WIB
Jasa Marga akui ada kendala penerangan jalan tol
ILUSTRASI. Kenaikan Pendapatan Emiten Properti Tak Seragam, Begini Rekomendasi Analis


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Jelang kenaikan tarif 14 ruas jalan tol pada 27 September mendatang, pemerintah telah turun ke lapangan dan melihat kelayakan jalan apakah telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) atau tidak.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Achmad Gani Ghazaly mengatakan, hasil penelusuran SPM Semester I tahun 2013 ditemukan bahwa ada 5 ruas tol yang belum memenuhi SPM.

Dari lima ruas tersebut, salah satu ruas tol terancam tak bisa menaikkan tarifnya karena belum memenuhi syarat mutlak SPM adalah trayek Cawang-Tomang-Grogol.

Gani mengatakan, tol dalam kota itu masih memiliki permasalahan pada lampu penerangan jalan yang kerap tidak menyala sehingga secara SPM belum memenuhi syarat.

"Kami telah memberitahukan operator atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tersebut untuk segera memperbaikinya," ujar Gani, Kamis (19/9).

Menurut Gani jika, sampai pada tanggal penetapan penyesuaian tarif, SPM ini tidak dipenuhi, maka penyesuaian tarif itu ditunda hingga BUJT itu memenuhi sisi SPM yang distandarkan.

Ia menjelaskan, SPM ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen. Menurutnya, pemerintah tetap memegang teguh untuk melindungi bisnis operator jalan tol dengan kenaikan tarif setiap dua tahun sekali sesuai inflasi.

Tetapi, di sisi lain, operator jalan tol wajib memenuhi SPM sebagai tanggung jawab kepada pengguna jalan tol tersebut. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga, Adityawarman menjelaskan, ruas tol dalam kota tersebut penerangannya menggunakan solar cell atau baterai dengan tenaga surya .

"Pemakaian solar cell ini merupakan salah satu pengorbanan yang kami lakukan, karena ini merupakan teknologi ramah lingkungan. Teknologi ini tak menggunakan listrik yang diambil dari bahan bakar fosil. Tetapi, harus diakui kita terkendala dengan baterai yang pasokannya tak lancar," katanya.

Kendati begitu, ia mengatakan, perusahaan pelat merah tersebut tak akan berhenti melakukan perbaikan yang dinilai masih kurang terkait pelayanan kepada konsumen.

Lebih jauh, Adit mengatakan, pihaknya sedang menyusun SPM Jasa Marga yang disebutnya lebih tinggi dari standar yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Ia bilang dengan begitu, maka dapat dipastikan bahwa SPM dari pemerintah ini akan selalu terpenuhi.

Dia bilang, salah satu peningkatan SPM yang dilakukan Jasa Marga adalah dengan mempercepat waktu transaksi yang saat ini rata-rata 4,5 detik per transaksi, dari sebelumnya di atas 5 detik per transaksi.

YLKI Permasalahkan SPM

Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo mengatakan kenaikan tarif tol tiap dua tahun sekali memang tak bisa dihindari karena itu sudah diatur lewat peraturan.

Namun, menurutnya pemerintah harus merekonstruksi ulang SPM ini karena parameter yang digunakan kurang berorientasi pada perlindungan konsumen.

"Pelayanan yang baik itu bukan pada berapa lamanya pelayanan per transaksi, tetapi pada seberapa panjang antrean kendaraan di pintu tol yang harus dikurangi," katanya.

Selain itu, Sudaryatmo menyatakan, konsumen pengguna jalan tol juga masih dipusingkan dengan kurangnya akses informasi tentang trafik jalan tol secara real time. Ia bilang informasi arus lalu lintas umumnya diberikan operator kepada konsumen di pintu gerbang tol," kritiknya.

Lebih jauh, ia mengusulkan agar verifikasi kelayakan jalan tol itu memasukkan unsur pengaduan konsumen dan bukan semata mengandalkan pandangan BPJT, dengan begitu ia menilai monitoring pelayanan jadi lebih efektif.

"Dengan cara itu, operator melaksanakan SPM ini bukan hanya karena kewajiban memenuhi peraturan yang berlaku, melainkan juga karena menjaga kepuasan konsumen," katanya.

Terkait usulan tersebut, Gani mengatakan, indikator SPM ini masih bisa saja berubah dan disempurnakan. Untuk itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk YLKI tentang perbaikan SPM ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×