Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sepanjang Januari 2019 tumbuh 8,82% atau meningkat dari Rp 79 triliun menjadi Rp 86 triliun. Meski penerimaan masih tumbuh positif, tetapi penerimaan sektor industri pengolahan atau manufaktur justru tumbuh negatif. Padahal sektor ini berkontribusi sebesar 20,8% terhadap penerimaan pajak. Penerimaan sektor manufaktur tercatat sebesar Rp 16,77 triliun atau turun 16,2% year on year.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, penurunan penerimaan pajak sektor manufaktur terutama dikarenakan restitusi dipercepat yang melonjak di Januari tahun ini. Bila dilihat, jumlah restitusi PPN yang dilakukan sebanyak Rp 16,4 triliun atau tumbuh 40,66% year on year (yoy). Padahal, pada Januari 2018, nominal restitusi PPN sebesar Rp 11,6 triliun.
"Semua jenis pajak saya duga aktivitasnya sama saja. Saya duga itu karena merestitusi lebih besar. Jementara januari tahun lalu kan belum ada direstitusi yang dipercepat," jelas Robert.
Hal yang sama diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. "Secara sektoral, sektor manufaktur pertumbuhannya minus itu terkait restitusi PPN," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, KAmis (21/2).
Hestu menambahkan, industri utama yang mengajukan industri bergerak di sektor manufaktur. Dari data Kementerian Keuangan, sektor utama yang menerima restitusi adalah industri sawit sebesar Rp 3,6 triliun, industri logam dasar sebesar Rp 2,2 triliun, pertambangan sebesar Rp 2 triliun, industri kerta Rp 1,4 triliun, dan industri kendaraan Rp 1,3 triliun.
Dia pun menjelaskan, penerimaan pajak bruto sepanjang 2019 sebesar 105,28 triliun, masih tumbuh sebesar 11,49% dari penerimaan tahun lalu yang sebesar Rp 94,43 triliun. Namun, karena restitusi PPN yang tumbuh signifikan, pertumbuhan penerimaan secara netto hanya sebesar 8,82%.
Meski sektor manufaktur masih tumbuh negatif, tetapi penerimaan pajak sektor lainnya masih tumbuh positif bahkan meningkat signfikan dibandingkan tahun lalu. Beberapa sektor tersebut adalah sektor jasa keuangan, transportasi dan pergudangan serta sektor pertambangan.
Sementara penerimaan pajak sektor jasa keuangan mencapai Rp 10,02 triliun atau tumbuh 33%. Padahal, di periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan dari sektor ini masih negatif 6,4%. Sektor jasa keuangan berkontribusi 12,4% terhadap total penerimaan pajak Januari.
Sektor transportasi dan pergudangan meningkat sebesar 35,4%, meningkat dari pertumbuhan tahun lalu yang sebsar 6,4%. Penerimaan pajak dari sektor ini sebesar Rp 4,69 triliun atau berkontribusi 5,8% dari penerimaan pajak.
Sementara, penerimaan dari sektor pertambangan tumbuh signifikan yakni sebesar 175,7%. Padahal pada periode sama tahun lalu, pertumbuhannya negatif 40,4%. Namun, penerimaan pajak dari sektor ini tak signifikan. Hanya sebesar Rp 3,69 triliun atau 4,6% dari total penerimaan pajak.
Hestu berpendapat, pesatnya pertumbuhan penerimaan pajak untuk sektor jasa keuangan, transportasi dan pergudangan dan pertambangan menunjukkan bahwa kondisi sektor tersebut terus bertumbuh. "Namun demikian, periode satu bulan tersebut tentunya belum mencukupi untuk melakukan analisa menyeluruh terkait kondisi sektoral tertentu tersebut," terang Hestu.
Sementara, sektor perdagangan yang berkontribusi 25,4% terhadap total penerimaan pajak, mencatat penerimaan sebesar Rp 20,50 triliun atau tumbuh 7% (yoy) di Januari 2019. Namun, pertumbuhan sektor ini melambat, sebab penerimaan di Januari 2018 sebesar Rp 28,4 triliun.
Penerimaan pajak dari sektor kontruksi dan real estat meningkat 4% menjadi Rp 7,24 triliun. Sama seperti sektor perdagangan, pertumbuhan sektor ini melambat dibandingkan Januari 2018 yang tumbuh 11,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News