Reporter: Nur Pehatul Janna | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera merealisasikan skema pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak untuk industri yang berinvestasi untuk kegiatan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).
Fasilitas ini dinamakan super deductible tax yang merupakan penambahan faktor pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) di atas 100% sehingga yang dibayarkan badan usaha semakin kecil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah melakukan pipeline sejak akhir 2018 dan terus melakukan harmonisasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Perindustrian.
"Apabila harmonisasi tersebut dapat berjalan lancar, tidak menutup kemungkinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang super deductible tax dapat keluar lebih cepat. Targetnya awal Maret 2019 sudah terealisasi dan mungkin saja cukup dalam waktu dua pekan lagi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/2).
Sementara Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian mengatakan penerapan kebijakan super deductible tax dapat mendukung inisiatif Making Indonesia 4.0.
"Pemberian fasilitas bagi para pelaku industri ini selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0," ujarnya.
Sejauh ini, kata Airlangga Kemenperin telah mengusulkan skema keringanan pajak hingga 200% untuk industri yang berinvestasi untuk pendidikan vokasi dan 300% bagi yang terlibat dalam kegiatan R&D untuk menciptakan inovasi dimana keduanya termasuk dalam strategi prioritas Making Indonesia 4.0.
Adapun simulasi pemberian insentif pajak ini, misalnya perusahaan membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp 3 miliar selama lima tahun kepada perusahaan tersebut. Jadi bentuk pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga.
Kemudian, apabila perusahaan menjalin kerja sama dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk memberikan pelatihan dan pembinaan vokasi serta penyediaan alat industri hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.
Tujuannya, lanjut Airlangga insentif super deductible tax diberikan guna mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam menyongsong revolusi industri keempat karena untuk bertransformasi ke era industri digital dibutuhkan reskilling agar SDM di bidang industri mampu berkompetisi.
Adapun syarat tertentu yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan R&D. Salah satunya, hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, memacu ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.
Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan insentif tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah. "Jadi, harus ada assessment-nya. Tidak serta-merta dari pengakuan mereka, kita berikan insentif," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News