kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan sampai lupa, hari ini terakhir pemberkasan CPNS 2019


Sabtu, 21 November 2020 / 07:07 WIB
Jangan sampai lupa, hari ini terakhir pemberkasan CPNS 2019
ILUSTRASI. Para peserta yang lolos CPNS diharuskan melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019, harap perhatikan informasi ini. Para peserta diharuskan melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Masa pemberkasan yang telah diperpanjang ini dijadwalkan terakhir dilakukan hari ini, Sabtu (21/11/2020). Sebelumnya, pemberkasan CPNS 2019 dijadwalkan berakhir pada 15 November 2020. 

Mengutip Kompas.com, Minggu (15/11/2020), masa pemberkasan dilakukan perpanjangan lantaran terdapat sejumlah alasan termasuk alasan teknis hingga adanya permintaan dari instansi. 

"Karena kemarin ada kendala teknis dan beberapa instansi mengajukan perpanjangan waktu sanggah," jelas Paryono selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Dokumen pembekasan 

Pemberkasan dilakukan secara online melaui laman SSCN, https://sscn.bkn.go.id/. Terdapat sejumlah dokumen yang pelu diunggah selama pembekasan. Dokumen-dokumen yang perlu diunggah melalui SSCN tersebut meliputi: 

Baca Juga: Besaran gaji dan tunjangan kinerja PNS Kemenkumham, termasuk kepala cabang rutan

1. File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS. 

2. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.

3. File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh peserta SSCN. 

4. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. 

Baca Juga: Berkas CPNS kurang lengkap? Tenang, ada pemberitahuan lewat email dan WA

5. File scan surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit kesehatan pemerintah. 

6. File surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. 

7. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki pengalaman kerja). 

8. File scan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSSCN. 

9. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada). 




TERBARU

[X]
×