kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Jangan lupa, dispensasi perpanjangan SIM berakhir Senin (23/8) besok


Minggu, 22 Agustus 2021 / 07:40 WIB
Jangan lupa, dispensasi perpanjangan SIM berakhir Senin (23/8) besok


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 membuat Korlantas Polri menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Seperti diketahui PPKM Level 4 berlaku sejak 3 Agustus 2021 lalu dan beberapa kali mengalami perpanjangan hingga 23 Agustus 2021. Dispensasi pengurusan SIM pun turut disesuaikan. 

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, perpanjangan dispensasi kali ini khusus SIM yang mati atau habis berlaku saat PPKM Level 4. 

Baca Juga: SIM mati saat PPKM level 4, mulai hari ini ada dispensasi

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Djati, kepada Kompas.com (12/8). 

Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021. 

Berdasarkan keterangan tersebut, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa yang ditentukan, maka masa berlaku SIM-nya akan hangus. 

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Djati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Catat, Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir Senin Besok"

Penulis : Aris F Harvenda
Editor : Azwar Ferdian

Selanjutnya: Biaya terkini perpanjangan SIM C, SIM A, dan SIM B

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×