Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cucu pertama Presiden Joko Widodo Jan Ethes dituding ikut kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai bahwa undang-undang Pemilu tidak mengatur mengenai keterlibatan anak dalam kampanye.
"Undang-undang mengenai pemilu tidak mengatur mengenai kampanye membawa anak," tutur Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar usai acara diskusi 'Pembiayaan Gelap dan Korupsi Politik di Pemilu 2019' di Ashley Hotel pada Senin (28/1).
Fritz menambahkan pihaknya tidak mengetahui lebih jelasnya apakah keterlibatan anak dalam kampanye melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Namun jika melihat adanya pelanggaran undang-undang perlindungan anak ya silahkan ditanya ke perlindungan anak. Menurut undang-undang nomor 7 tidak ada pengaturan mengenai larangan untuk membawa anak dalam berkampanye," tambah Fritz.
Meski demikian, Fritz khawatir jika nantinya kondisi lapangan mengganggu kesehatan anak. "Meskipun memang kami meminta untuk tidak membawa ya. Karena tampaknya itu kan panas bisa aja nanti sakit misalnya. Tapi itu kan tadi tidak ada larangan," tambah Fritz.
Seperti diberitakan sebelumnya, pernyataan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menuding bahwa Jokowi melanggar aturan kampanye karena membawa Jan Ethes menjadi polemik. Selama ini Jan Ethes tidak pernah ikut dalam kampanye politik Jokowi.
"Justru faktanya PKS yang paling sering ajak anak-anak dalam kampanye. PKS partainya Hidayat Nur Wahid bahkan pernah ditegur KPAI tahun 2014, beritanya masih ada," ujar Anggota Gugus Informasi TKN Jokowi Ridlwan Habib, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (28/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News