Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak kunjung umumkan nama-nama calon legislatif mantan narapidana korupsi. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat. Rencananya, daftar tersebut akan diumumkan akhir Januari atau awal Februari 2019.
Saat ini, KPU tengah menunggu momentum yang tepat untuk umumkan daftar nama tersebut. Wahyu mengatakan, pihaknya ingin ingatan masyarakat mengenai caleg eks koruptor tetap hangat hingga hari pemungutan suara. Hal ini, kata dia, bagian dari strategi KPU. "Justru momentum ini yang paling tepat," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1).
"Kalau kita asumsikan akhir bulan ini atau awal bulan Februari itu kan ada sekitar lebih dari 30 hari. Kalau 30 hari itu kan cukup bagi masyarakat untuk mencermatinya, sekaligus menjadi berita yang hangat," sambungnya.
Wahyu menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan finalisasi informasi mengenai daftar caleg eks koruptor. Proses itu membutuhkan waktu lantaran KPU harus mendapat informasi yang akurat terkait sejumlah hal, seperti dasar hukum yang bersangkutan menjadi eks koruptor, kasus yang bersangkutan, hingga putusan hukumnya.
Finalisasi data dilakukan KPU bersama sejumlah lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca juga: Politisi Gerindra Kritik Pertanyaan Jokowi Saat Debat soal Caleg Eks Napi Koruptor "Kami sedang dan telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum antara lain KPK untuk memastikan akurasi data," terang Wahyu.
Meski belum juga umumkan daftat caleg eks koruptor, Wahyu pastikan rencana itu tidak akan batal. "Prinispnya akan kita umumkan, dipastikan akan kita umumkan," tandasnya.
Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil diskusi dengan KPK mengatakan, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.
"Secara teknis masih akan dirapatkan, untuk merumuskan pengumumannya macam apa. Apakah di media massa, TPS (tempat pemungutan suara) atau bagaimana," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/11). Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Kunjung Umumkan Caleg Eks Koruptor, Apa Alasan KPU?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News