kontan.co.id
banner langganan top
Kamis, 21 Agustus 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Status tersangka di surat cekal Lies dipertanyakan


Jumat, 04 September 2015 / 21:53 WIB
Status tersangka di surat cekal Lies dipertanyakan


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengacara Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya. Pasalnya, Kejaksaan Agung menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi.

Padahal kata dia, Kejagung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya itu.

"Dalam surat panggilan maupun dalam pemeriksaan di Kejaksaan agung, status klien kami adalah saksi," ujar Pengacara Lies, Primaditya Wirasandi melalui siaran persnya, Jumat (4/9).

Ia pun mempertanyakan surat cekal yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah pada tanggal 14 Agustus 2015 itu. "Kami tidak tahu dasarnya apa klien kami dinyatakan tersangka dalam surat cekal tersebut," kata dia.

Atas ketidakpastian hukum itu, ia meminta Dirjen Imigrasi untuk memeriksa kembali dasar pencekalan terhadap kliennya. "Dan (Dirjen Imigrasi) mencabut cekal terhadap klien kami, karena Klien kami adalah saksi bukan tersangka," kata dia.

Terkait kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (cessie) Bank Tabungan Negara (BTN) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hingga minggu ini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×