Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengacara Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya. Pasalnya, Kejaksaan Agung menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi.
Padahal kata dia, Kejagung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya itu.
"Dalam surat panggilan maupun dalam pemeriksaan di Kejaksaan agung, status klien kami adalah saksi," ujar Pengacara Lies, Primaditya Wirasandi melalui siaran persnya, Jumat (4/9).
Ia pun mempertanyakan surat cekal yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah pada tanggal 14 Agustus 2015 itu. "Kami tidak tahu dasarnya apa klien kami dinyatakan tersangka dalam surat cekal tersebut," kata dia.
Atas ketidakpastian hukum itu, ia meminta Dirjen Imigrasi untuk memeriksa kembali dasar pencekalan terhadap kliennya. "Dan (Dirjen Imigrasi) mencabut cekal terhadap klien kami, karena Klien kami adalah saksi bukan tersangka," kata dia.
Terkait kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (cessie) Bank Tabungan Negara (BTN) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hingga minggu ini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News