kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Usut cessie BPPN, Kejagung diminta periksa 48 bank


Kamis, 27 Agustus 2015 / 19:16 WIB


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi kasus penjualan hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurutnya, jika serius mengusut kasus Cessie BPPN, Kejagung jangan hanya memeriksa yang ada di Bank Tabungan Negara (BTN).

"‎Kenapa bank-bank lain tidak diangkat oleh kejaksaan karena ada sekitar Rp 144 triliun aset yang diambil BPPN dari 48 bank," ujarnya, dalam diskusi publik 'Membongkar Kasus Cessie di Tengah Ancaman Krisis' di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (27/8)‎.

Ucok mengatakan, dalam membongkar kasus sebesar Rp 144 triliun tersebut, Kejaksaan paling tidak harus memanggil 100 orang lebih dari berbagai lembaga terkait. Mulai dari Bank Indonesia, pihak perbankan yang membeli aset BPPN, hingga memanggil Kepala BPPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×