kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.444   90,00   0,55%
  • IDX 6.969   -139,15   -1,96%
  • KOMPAS100 1.011   -24,78   -2,39%
  • LQ45 775   -17,94   -2,26%
  • ISSI 227   -4,16   -1,80%
  • IDX30 402   -10,37   -2,52%
  • IDXHIDIV20 472   -11,39   -2,36%
  • IDX80 114   -2,57   -2,21%
  • IDXV30 116   -2,17   -1,83%
  • IDXQ30 130   -2,94   -2,22%

Usut cessie BPPN, Kejagung diminta periksa 48 bank


Kamis, 27 Agustus 2015 / 19:16 WIB
Usut cessie BPPN, Kejagung diminta periksa 48 bank


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi kasus penjualan hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurutnya, jika serius mengusut kasus Cessie BPPN, Kejagung jangan hanya memeriksa yang ada di Bank Tabungan Negara (BTN).

"‎Kenapa bank-bank lain tidak diangkat oleh kejaksaan karena ada sekitar Rp 144 triliun aset yang diambil BPPN dari 48 bank," ujarnya, dalam diskusi publik 'Membongkar Kasus Cessie di Tengah Ancaman Krisis' di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (27/8)‎.

Ucok mengatakan, dalam membongkar kasus sebesar Rp 144 triliun tersebut, Kejaksaan paling tidak harus memanggil 100 orang lebih dari berbagai lembaga terkait. Mulai dari Bank Indonesia, pihak perbankan yang membeli aset BPPN, hingga memanggil Kepala BPPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×