Reporter: Merlinda Riska | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda) akan ditanggung pemerintah pusat. Hal itu sesuai amanat UU BPJS yang menyatakan pemerintah pusat akan menanggung masyarakat miskin dan tidak mampu.
Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI Supriyantoro menyebut, kebijakan melalui Jamkesda pada dasarnya adalah untuk penduduk miskin yang tidak terjamah Jamkesmas. Ada 76,4 juta jiwa penduduk yang mendapat Jamkesda. "Seharusnya, mereka ini masih tanggung jawab daerah, namun, pada kenyataannya hanya beberapa daerah saja yang mampu memenuhinya," ujarnya.
Contoh daerah yang sudah bisa menanggungnya adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Bali. Namun, banyak kabupaten yang belum dapat memenuhinya.
Oleh karena itu, Kemenkes memilki konsep supaya Jamkesda ditanggung pemerintah pusat secara bertahap hingga 2014. Walau Jamkesda akan ditanggung pemerintah pusat, pada RDP dengan panja komisi IX DPR, Supriyantoro meminta supaya anggaran untuk Jamkesda ini tetap ada.
"Kami minta untuk anggarannya tetap ada. Anggaran ini bisa dialihkan untuk peningkatan fasilitas kesehatan dan membangun fasilitas kesehatan," ujarnya.
Menurutnya, saat ini, alokasi ke daerah di atas 85% untuk peningkatan fasilitas kesehatan. Sementara, untuk anggaran Jamkesmas tahun 2013 ini, kemenkes mengusulkan premi yang ditanggung negara untuk setiap warga miskin kisaran 19.000-27.000. Sehingga bila ditotal mencapai Rp 19,608 triliun hingga Rp 27,864 triliun.
Lanjut Supriyantoro, adanya kenaikan ini karena adanya peningkatan pelayanan kesehatan, hampir semua penyakit saat ini tercover "Juga rencana pelayanan yang dari daerah pun akan ditanggung oleh pemerintah pusat secara bertahap dalam kurun waktu 2 tahun sejak Januari 2012," paparnya.
Menurut anggota DPR, Endang Agustini, pembiayaan premi untuk target sasaran 86 juta ini perlu diperjelas breakdownnya. "Anggaran ini naik hingga tiga kali lipat dibanding tahun lalu. Maka, harus jelas apa saja fasiltas yang kelak didapat masyarakat," paparnya.
Ketua Panja Jamkesmas dari komisi IX DPR RI Soepriyanto memaparkan, Kemenkes memiliki tugas untuk mempebaiki data kepesertaan masih jamkesmas secara akurat.
"Kemeneks juga harus menugaskan PT Askes sebagai penyelenggararaan Jamkesmas dengan catatan ada dukungan dana operasionalnya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News