kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jamkesda belum jadi prioritas


Selasa, 15 Mei 2012 / 17:50 WIB
ILUSTRASI. IHSG ditutup terkoreksi 0,09% di level 5.970,24 pada Kamis 6 Mei 2021. IHSG diperkirakan kembali menguat ke 6.000-an pada hari ini (7/5). Rekomendasi saham hari ini diantaranya ADRO, BRPT, BBRI dan lainnya.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) belum membahas apakah jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) akan dimasukkan ke dalam peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron menyatakan, akan fokus kepada masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan. Saat ini, pihaknya berusaha mencapai jaminan kesehatan semesta. Sementara Jamkesda, belum dibahas.

"Jamkesda belum prioritas seperti Jamkesmas, Askes dan Jamsostek," jelas Ali Gufron, Selasa (15/5).

Ia menjelaskan, saat ini, Jamkesmas dikelola oleh Kemkes dari sisi organisasi dan pembiayaannya. Sementara PT Askes bertanggungjawab dari sisi pengelolaan peserta, khususnya penerbitan surat keabsahan peserta (SKP). Ketika BPJS berlaku pada 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan. Secara otomatis, peserta Jamkesmas akan masuk ke dalam BPJS.

Nah, agar PT Askes mulai bisa menyesuaikan diri dengan sistem pembayaran Jamkesmas yang sudah menggunakan Ina-CBGs (metode pembayaran yang didasarkan atas diagnose dan kasus) maka Jamkesmas akan diserahkan sepenuhnya ke PT Askes pada 2013.

"Hal itu dilakukan agar terjadi pembelajaran sehingga tahun 2014 benar-benar menjalankan fungsinya sebagai BPJS Kesehatan serta langsung beroperasi secara penuh," ungkap Ali.

Adapun syarat menjadi peserta Jaminan Kesehatan di BPJS adalah penduduk yang sudah membayar iuran yang ditetapkan. Iuran ini belum ditetapkan, namun berkisar antara Rp 15.000-27.000 per bulan. Bagi pekerja penerima upah seperti pekerja swasta, PNS, TNI, Polri aktif, iurannya dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja.

Peserta yang iurannya dibayar oleh pemerintah disebut sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara pekerja bukan penerima upah atau kelompok pekerja informal sedang diupayakan kelompok informal yang tidak terkena wajib pajak untuk dimasukkan ke dalam PBI.

Dari jumlah seluruh pekerja penerima upah (formal) sekitar 70 juta jiwa, baru 4 juta yang menjadi peserta Jamsostek. Penambahan jumlah PBI bagi kelompok masyarakat sasaran, saat ini berjumlah 76,4 juta jiwa dan diharapkan mencapai 96 juta jiwa pada 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×