kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jalankan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 43 aturan pelaksana akan diterbitkan


Sabtu, 20 November 2021 / 12:38 WIB
Jalankan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 43 aturan pelaksana akan diterbitkan
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan 43 aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan, total aturan pelaksana tersebut terdiri 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan sebanyak 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam penyusunannya, Suryo mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut.

Adapun dalam UU HPP tidak hanya berisi ketentuan formal tetapi juga ketentuan material, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, pajak karbon, dan program pengungkapan sukarela.

Baca Juga: Beberapa sektor usaha ini akan menjadi andalan penerimaan pajak tahun depan

Lebih lanjut, menurut Suryo, walaupun UU HPP telah selesai dan nanti aturan pelaksana sudah siap, tanpa sosialisasi yang kuat dikhawatirkan implementasinya tidak maksimal.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi, termasuk acara kick off sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 19 November 2021 di Bali.

Setelahnya, DJP akan melanjutkan roadshow sosialisasi UU HPP, khususnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak. Sebab, PPS akan mulai digelar pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Setelah Bali, DJP akan gencar melakukan sosialisasi di kota lain seperti Medan, Jakarta, Bandung, dan Balikpapan. Selain itu, optimalisasi media sosial dan media massa dilakukan melalui talkshow, media briefing, dan media gathering.

Para Fungsional Penyuluh Pajak di masing-masing unit vertikal DJP dikerahkan untuk menyosialisasikan UU HPP di wilayah kerja masing-masing. Selain itu, dilakukan juga dialog serap aspirasi kepada asosiasi-asosiasi di Indonesia.

“Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP,” kata Suryo, Jumat (19/11).

Selanjutnya: Menkeu: Fasilitas kantor kena pajak untuk level atas, bukan Hp atau laptop pegaw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×