Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap di ruas jalan tol Jagorawi dan jalan tol Jakarta-Tangerang mulai awal Mei 2018. Aturan ini diperluas setelah pemerintah melihat kesuksesan kebijakan sama di ruas tol Jakarta-Cikampek untuk mengurai kemacetan.
Aturan ganjil genap untuk ruas tol Jagorawi akan berlaku di pintu tol Cibubur 2 arah Jakarta. Gerbang jalan tol ini dipilih karena sebanyak 34.278 kendaraan yang masuk setiap harinya. Sedang untuk ruas jalan tol Jakarta-Tangerang, kemungkinan akan dijalankan pada gerbang jalan tol Kunciran 2 dan Bitung 2 arah Jakarta karena memiliki trafik cukup tinggi.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, uji coba pelaksanaan kebijakan ganjil genap di ruas tol Jagorawi akan mulai dilakukan 16 April 2018. Setelah uji coba dilakukan, pada awal Mei 2018, aturan itu ditargetkan sudah bisa diimplementasikan sepenuhnya pada kedua ruas jalan tol.
Aturan ganjil genap dilakukan karena volume capacity (VC) jalan tol Jagorawi dan jalan tol Jakarta-Tangerang sudah di atas rata rata yakni 0,8%. "Sambil menunggu proses Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) keluar, kami akan uji coba dulu untuk tol Jagorawi. Kami antisipasi kan Permenhub selesai akhir April, hingga awal Mei bisa diaplikasikan secara reguler," jelas Bambang, Kamis (5/4).
Selain memberlakukan aturan ganjil genap, Bambang bilang, pihaknya juga akan menerapkan sejumlah aturan di ruas jalan tol Jagorawi. Pertama, menerapkan lajur khusus angkutan umum (LKAU) dari Bogor-Pasar Rebo. Kedua, pengembangan rute bus premium (JR Connection) di beberapa lokasi perumahan.
Beberapa lokasi pemukiman yang akan menjadi sasaran pengembangan JR Connection diantaranya Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi dan Cibubur Residence.
Nantinya penerapan skema ganjil genap hanya berlaku untuk mobil penumpang pribadi, kecuali mobil pimpinan lembaga negara, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional, mobil angkutan umum (pelat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.
Berbeda dengan yang diberlakukan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, untuk ruas jalan tol Jagorawi, pemerintah tidak akan membatasi arus lalu lintas truk barang karena lalu lintas kendaraan angkutan berat di ruas itu tidak sepadat di tol Jakarta-Cikampek.
Di ruas jalan tol tersebut aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi adalah di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News