Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Proses mediasi selama 40 hari yang dijalani antara Butet Kartaradjasa dengan PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) akhirnya sia-sia saja. Kedua belah pihak tidak dapat menemukan kata sepakat untuk segera menyelesaikan sengketa transaksi gadai emas.
"Mediasi gagal. Tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak," kata kuasa hukum BRIS, Affandi, Minggu (5/5). Affandi menuturkan, BRIS tetap pada sikapnya yakni transaksi menyangkut gadai emas telah sesuai perjanjian dan tidak ada cacat hukum.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Butet, Indra Prabawa bahwa proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menemui jalan buntu. "Dengan hasil ini, selanjutnya sengketa bakal dilanjutkan di persidangan. Untuk waktunya masih belum tahu, nanti akan diinformasikan," katanya.
Meski masa mediasi telah berakhir, Indra menjelaskan, kemungkinan penyelesaian sengketa di luar persidangan tetap terbuka. "Intinya kita tetap meminta supaya kerugian yang terjadi dibayar bersama bunganya itu saja," paparnya.
Sebelumnya, Butet bersama enam nasabah lainnya menggugat BRIS lantaran merasa dirugikan terkait transaksi gada emas yang dijalankan BRIS. Butet sendiri mengklaim kerugian yang diderita mencapai Rp1,5 miliar. Sementara itu, total kerugian enam nasabah lainnya Rp11,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News