Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman terkait pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Ketentuan ini termuat dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan diteken langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya," demikian bunyi tujuan dibuatnya pedoman ini seperti dikutip kontan.co.id, Selasa (11/8).
Adapun untuk dasar hukum yang digunakan ada lima rujukan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP), UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam beleid ini juga melampirkan tata cara perolehan izin. Untuk memperoleh izin, instansi pemohon harus mengajukan permohonan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa yang disangka.
"Permohonan sebagaimana harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan, paling sedikit: surat pemberitahuan dimulainya penyidikan; laporan atau pengaduan; resume penyidikan atau laporan perkembangan penyidikan; dan berita acara pemeriksaan saksi."
Nantinya berkas tersebut akan diperiksa oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung atau pejabat lainnya yang sudah ditunjuk. Mereka juga akan meneliti apakah dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada jaksa tersebut memang benar suatu perbuatan pidana atau sebagai bentuk intimidasi Jaksa dalam menjalankan profesi.
Setelah itu, mereka akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda (pejabat eselon I) untuk memperoleh informasi dan pendapat mengenai jaksa yang disangkakan.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan melakukan ekspose dengan melibatkan satuan kerja terkait. Dari ekspose, Kejaksaan Agung bakal memutuskan apakah permohonan izin dari instansi pemohon dapat diterima atau tidak.
Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung disampaikan oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya yang ditunjuk kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persetujuan izin Jaksa Agung diterbitkan.
Beleid ini menimbulkan kontroversi lantaran dirilis saat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuan dengan buronan Djoko Tjandra saat masih buron.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, jika pedoman ini telah dikaji cukup lama. "Jadi ini hanya pedoman saja, tidak ada terkait dengan apa pun," ujar Hari saat diminta keterangan, Selasa (11/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News