Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh terpidana kasus kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra ke penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa tiga saksi yakni Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Meski begitu, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan barang bukti.
Hari mengatakan, dalam perkara ini dugaan tindak pidananya adalah aparatur sipil negara yang diduga menerima hadiah atau janji berupa sejumlah uang dari terpidana Joko Tjandra. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat jika bukti-bukti sudah cukup, maka tentu penyidik akan mengambil sikap," kata Hari, Senin (10/8).
Baca Juga: Anita Kolopaking penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri
Hari mengatakan, proses ini juga akan menelusuri aliran dana untuk menemukan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. "Kita tunggu proses penyidikannya hari ini sudah naik ke tahap penyidikan jadi mudah-mudahan berikutnya ada perkembangan-perkembangan terbaru dari penyidikan itu," ujar dia.
Lebih lanjut, Hari mengatakan, hari ini sedianya dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni Irfan dan Rahmat (keduanya swasta). Namun demikian, keduanya berhalangan hadir dan penyidik menjadwalkan pemeriksaan lagi pada pekan depan.
Baca Juga: Djoko Tjandra kini mendekam di Lapas Salemba
Seperti diketahui, Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan Joko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia saat masih menjadi buron. Hal ini diketahui melalui sebuah foto yang beredar di media sosial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News