kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK gandeng Polri dan Kejagung terkait pemeriksaan kerugian negara


Selasa, 11 Agustus 2020 / 14:32 WIB
BPK gandeng Polri dan Kejagung terkait pemeriksaan kerugian negara
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPK dengan Kejagung dan Polri


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menggandeng Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pemeriksaan masalah kerugian negara, kerugian daerah serta pengembangan kapasitas kelembagaan. 

Nota kesepahaman kerjasama tersebut yang ditandatangani oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna, CSFA, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, pada Selasa (11/8).

Baca Juga: Pimpinan KPK: Independensi KPK tidak akan tergerus hanya karena gaji

Agung menjelaskan bahwa kerja sama dengan aparat penegak hukum bukan merupakan hal yang baru. Dalam UU No. 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian tersebut maka BPK bisa segera melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK. 

“Hal akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama,” katanya, dalam keterangan pers, Selasa (11/8).

Selain menyepakati tidak lanjut hasil pemeriksaan terkait kerugian negara, kesepakatan tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya dan bantuan pengamanan.

Sedangkan dengan Kejaksaan, BPK menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian, dan pemberian keterangan ahli.

Baca Juga: Perundingan RCEP masuk babak akhir, Wamendag: Kita utamakan kepentingan nasional

Kemudian penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya, optimalisasi pemulihan aset,pengembangan kapasitas SDM, serta pertukaran data.

Penandatanganan ini juga bentuk sinergi antara BPK, kepolisian dan kejaksaan di 11 Provinsi seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Sulawesi Barat yang diwakili oleh para Kepala Perwakilan BPK bersama para Kajati dan Kapolda pada provinsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×