kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa tuntut eks direktur teknik Garuda Indonesia 12 tahun bui dan denda Rp 10 miliar


Jumat, 04 Juni 2021 / 11:58 WIB
Jaksa tuntut eks direktur teknik Garuda Indonesia 12 tahun bui dan denda Rp 10 miliar
ILUSTRASI. Jaksa tuntut eks direktur teknik Garuda Indonesia 12 tahun bui dan denda Rp 10 miliar.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Tuntutan yang diberikan Jaksa itu berdasarkan dua dakwaan, pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Sementara itu dakwaan kedua Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan pertama, Hadinoto bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo menerima uang sebesar 2 juta dolar AS, dan 477 ribu euro atau setara 3,7 juta dolar Singapura, pembayaran makan malam dan biaya menginap sebesar Rp 34 juta serta sewa pesawat pribadi senilai 4200 dolar AS. 

Baca Juga: Ada Aroma Suap, Menteri BUMN Minta GIAA Menghentikan Kontrak 12 Bombardier CRJ-1000

Suap itu diberikan oleh Airbus SAS, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui Intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. 

Tujuan suap itu agar Hadinoto, Emirsyah dan Agus melakukan intervensi terkai pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia yakni Airbus A330 dan A320, ATR 72 Serie 600, CRJ 1000 NG, dan mesin Rolls-Royce Trent 700. 

Pada dakwaan kedua, Hadinoto didakwa mentransfer dan menarik uang tunai dalam rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura. Hadinoto diketahui membuka rekening di SCB Singapura dengan mencantumkan pekerjaan sabagai pengacara di kantor firma hukum padahal saat itu ia menjabat sebagai Direktur Teknik PT Garuda Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Direktur Teknik Garuda Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar".
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: DPR cecar penyelamatan Garuda (GIAA), ini jawaban lengkap Kementerian BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×