kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa tuntut eks direktur teknik Garuda Indonesia 12 tahun bui dan denda Rp 10 miliar


Jumat, 04 Juni 2021 / 11:58 WIB
Jaksa tuntut eks direktur teknik Garuda Indonesia 12 tahun bui dan denda Rp 10 miliar
ILUSTRASI. Jaksa tuntut eks direktur teknik Garuda Indonesia 12 tahun bui dan denda Rp 10 miliar.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. 

Hadinoto dinilai terbukti melakukan suap dan pencucian uang terkait pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 Serie 600, CRJ 1000 NG, dan mesin Rolls-Royce Trent 700. 

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6/2021) dikutip dari Antara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 10 miliar subsider kurungan 8 bulan," tutur Jaksa Gina. 

Baca Juga: Korupsi pengadaan lahan di Munjul, KPK tahan Wakil Direktur Adonara Propertindo

Selain itu jaksa juga meminta agar Hadinoto dijatuhi hukuman uang pengganti dengan pembayaran maksimal 1 bulan setelah putusan ditetapkan. 

"Menjatuhkan pidana pengganti tambahan terhadap Hadinoto Soedigno membayar uang pengganti sejumlah 2,3 juta dolar AS, dan 477.000 euro atau setara 3,7 dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur Jaksa Gina. 

Jika Hadinoto tidak memiliki harta untuk membayar pidana pengganti, ia akan dipidana 6 tahun penjara. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 6 tahun," ucap Jaksa. 

Baca Juga: Berikut nama-nama pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan




TERBARU

[X]
×