kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jaksa nilai Luthfi Hasan rusak kredibilitas PKS


Kamis, 28 November 2013 / 07:16 WIB
Jaksa nilai Luthfi Hasan rusak kredibilitas PKS
ILUSTRASI. IHSG Ambruk, Asing Net Sell Rp 881 Miliar dengan Banyak Melepas Saham-saham Ini


Sumber: Kompas.co | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq telah memperburuk citra demokrasi dan kredibilitas partainya.

Jaksa mencantumkan hal tersebut sebagai hal yang memberatkan tuntutan untuk Luthfi. Mantan Presiden PKS ini terjerat perkara dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

"Perbuatan terdakwa selaku Presiden PKS memberikan citra buruk terhadap pilar demokrasi melalui lembaga partai politik dan merusak kredibilitas PKS sebagai sebuah lembaga partai, serta mencederai loyalitas para kader PKS yang telah ikut berjuang membangun bangsa dan negara melalui PKS yang pernah mengusung jargon bersih dan peduli," kata jaksa Rini Triningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Jaksa juga menilai, perbuatan Luthfi telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, kata dia, DPR merupakan salah satu lembaga yang seharusnya mendukung pemberantasan korupsi.

"(Luthfi) selaku anggota DPR RI telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat yang diharapkan menjadi pendukung utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi komitmen seluruh komponen bangsa," kata Rini saat membacakan tuntutan.

Apalagi, kata jaksa, perbuatan itu dilakukan secara terorganisasi dan bersama-sama. Luthfi pun dianggap berpihak pada kepentingan kelompok tertentu, yaitu pengusaha. Menurut Jaksa, Luthfi mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat demi kepentingan pribadi atau kelompok.

"(Tindakan Luthfi) merusak kebijakan pemerintah yang sedang berusaha memberikan kesempatan kepada peternak lokal jadi pemasok kebutuhan daging dalam negeri melalui pembatasan kuota impor daging sapi," lanjut Rini.

Rini mengatakan, seharusnya Luthfi juga menjadi teladan masyarakat dengan berperilaku jujur dan melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.

Adapun hal-hal yang meringankan Luthfi adalah berperilaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Luthfi dituntut mendapat hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut Lutfhi dengan hukuman penjara 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai, Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS.

Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR pada periode 2004-2009 dan setelah tahun tersebut. Selain itu, jaksa menuntut pula agar hak memilih dan dipilih Luthfi untuk jabatan publik dicabut. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×