Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Baru 10 menit Gayus Tambunan duduk di kursi terdakwa, sidang sudah ditutup. Ini karena kelima saksi yang dipanggil tidak hadir ke persidangan.
Kelima saksi yang harusnya hadir yakni Haposan Hutagalung, Arafat Enanie, Alif Kuncoro, Denny Indrayana, dan Mas Achmad Santosa. Majelis hakim akhirnya memerintahkan jaksa penuntut umum memanggil saksi sekaligus untuk bersaksi pekan depan. "Sidang ditunda," kata Ketua majelis hakim Albertina Ho.
Arafat dan Haposan tidak bisa hadir lantaran sakit setelah mengikuti sidang beberapa kali. Haposan direncanakan bersaksi Rabu (13/10), bersama Arafat, dan AKP Mardiyani. Sedangkan, Alif Kuncoro tidak datang karena izin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum turun. Setelah menjadi tersangka Alif ditahan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami baru dapat info soal Arif tadi pagi," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kuntadi.
Sementara Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa memastikan hadir. Namun, keduanya ternyata belum ada kabar saat persidangan dimulai.
Atas penundaan ini, pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, mengaku kecewa. Adnan kecewa karena jaksa baru melayangkan surat panggilan kepada saksi tiga hari lalu. Menurutnya, 3 hari tidak cukup memanggil saksi. "Tapi, saya bisa pahami keterlambatan," kata Adnan, usai sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News