Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim sidang perkara simulator SIM untuk mencabut hak politik memilih dan dipilih sebagai pejabat publik terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo.
Hal tersebut diungkapkan dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, semalam (21/8).
"Diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam pejabat publik," kata jaksa Pulung Rinandono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/8).
Menurutnya, pemberian hukuman tambahan tersebut dimohonkan dengan berdasarkan pasal 10 KUHP. Dalam beleid tersebut diatur mengenai pencabutan hak-hak tertentu dari seorang terdakwa di samping pidana pokok (penjara dan denda).
Apabila tuntutan tersebut dikabulkan oleh hakim, maka Djoko sudah tidak dapat memilih atau dipilih dalam pemilihan jabatan publik lagi.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen membenarkan kalau tuntutan pencabutan hak politik tersebut memang sengaja dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik.
Mantan jaksa itu menjelaskan kalau pencabutan itu dilakukan dengan mendasarkan perbuatan pidana yang dilakukan Djoko terkait jabatan yang disandangnya.
"Dinilai dari perbuatan pidana yang dilakukan dalam jabatan sebelumnya, perlu dicabut agar tidak terulang lagi dan kepercayaan masyarakat bisa pulih," urainya.
Langkah ini pun langsung diapresiasi oleh aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril. Bahkan ia menyebut hal itu sebagai sesuatu yang wajar karena korupsi saat ini justru banyak dilakukan pejabat kerah putih.
Kata dia, itu bisa saja memberi efek jera terhadap pelaku korupsi. "Cuma akan problematik karena UU kita belum mengenal sanksi pencabutan hak politik," tutup Oce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News