Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum menyanggah dalil yang diajukan dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi, Angelina Sondakh. Oleh karena itu menurut Jaksa, Majelis hakim harus menolak eksepsi yang diajukan Angelina tersebut.
Jaksa beralasan, surat dalwaan yang sudah disusunnya sudah benar dan tidak ada kesalahan seperti yang dituduhkan pihak Angelina dalam eksepsinya.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, Angelina menuding dakwaan jaksa kabur dan keliru karena telah menggunakan metode penyusunan dakwaan secara alternatif.
Namun menurut salah satu Jaksa, Kiki Ahmad, dakwaan sudah disusun secara rinci dan jelas. “Karena dakwaan sudah disusun sebagaimana aturan perundang-undangan, maka sudah seharusnya eksepsi terdakwa ditolak,” kata Kiki.
Selain itu, jaksa juga menilai eksepsi yang diajukan sudah memasuki pokok perkara. Di mana hal itu tidak termasuk kedalam materi eksepsi sebagai mana diatur dalam Undang-undang. Karena beberapa materi eksepsi sudah mengenai pokok perkara, maka untuk memeriksanya, haruslah memasuki tahap pembuktian.
Adapun sebelumnya, jaksa mendakwa Angelina telah melanggar pasal pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Jaksa, Angelina diduga telah menerima uang sejumlah Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta.
Duit itu diterima Angelina terkait sejumlah proyek yang dilakukan di Kementrian Pemuda dan Olah raga, tahun 2010 lalu. Ia juga dituding telah menerima suap terkait proyek yang dilakukan di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Atas sanggahan jaksa tersebut, Angelina tidak banyak buka suara. Dirinya mengaku akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Dalam kesempatan itu ia juga tetap pada pendiriannya, yang membantah kalau dirinya terlibat. Sementara itu, sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News