kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Anas enggan komentari dakwaan Angie


Kamis, 06 September 2012 / 20:07 WIB
Anas enggan komentari dakwaan Angie
ILUSTRASI. Berikut 5 macam diet yang ampuh menurunkan berat badan. Kontan/Alri kemas


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak mau berkomentar banyak dakwaan korupsi terhadap koleganya Angelina Sondakh. Menurutnya, kasus hukum yang menimpa Angie sapaan akrab Angelina tidak perlu dikomentari.

"Masalah hukum jangan banyak dikomentari," ucap Anas di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/9).

Sebelumnya Angie didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang suap dari Permai Grup terkait pembahasan anggaran proyek di Kemdiknas dan Kempora tahun 2010 dan 2011.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsin Jakarta, pagi tadi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Angie dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Angie terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×