Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak mau berkomentar banyak dakwaan korupsi terhadap koleganya Angelina Sondakh. Menurutnya, kasus hukum yang menimpa Angie sapaan akrab Angelina tidak perlu dikomentari.
"Masalah hukum jangan banyak dikomentari," ucap Anas di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/9).
Sebelumnya Angie didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang suap dari Permai Grup terkait pembahasan anggaran proyek di Kemdiknas dan Kempora tahun 2010 dan 2011.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsin Jakarta, pagi tadi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Angie dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Angie terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News