kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.764   74,00   0,47%
  • IDX 7.290   -93,98   -1,27%
  • KOMPAS100 1.123   -14,96   -1,31%
  • LQ45 891   -10,63   -1,18%
  • ISSI 221   -3,18   -1,42%
  • IDX30 459   -3,96   -0,85%
  • IDXHIDIV20 556   -4,16   -0,74%
  • IDX80 129   -1,62   -1,24%
  • IDXV30 138   -0,78   -0,56%
  • IDXQ30 154   -1,13   -0,73%

Jaksa Main Panggil, Guru-Guru Mengeluh


Kamis, 18 September 2008 / 21:19 WIB
Jaksa Main Panggil, Guru-Guru Mengeluh


Reporter: Rella Shaliha | Editor: Test Test

JAKARTA. Sejumlah guru yang tergabung dalam Koalisi Guru Bersatu, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Persatuan Guru Republik Indonesia mendatangi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Kamis (18/9) kemarin. Mereka meminta Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo memperjelas pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang tanggungjawab pemerintah dalam program wajib belajar.

Akibat pelaksanaan PP yang belum jelas, beberapa kepala sekolah di Kota Bandung terpaksa menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa menuduh para kepala sekolah itu melakukan korupsi. Selain di Kota Bandung, para guru itu mengungkapkan, secara nasional kasus seperti itu telah menimpa 27 sekolah. Masing-masing, 11 sekolah di tingkat SD, 14 sekolah tingkat SMP, dan 1 sekolah SMA.

Jaksa menuduh guru setelah mendapat laporan dari orang tua murid. Para orang tua itu mengeluhkan para guru yang menarik dana dari orang tua murid. “Orang tua melapor, lalu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) memanggil kepala sekolah kami dan ditanyai macam-macam,“ kata Iwan Hermawan, perwakilan dari Koalisi Guru Bersatu.

Menurut para guru itu, pemanggilan jaksa itu berdasarkan PP No.48/2008. Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang kepala sekolah menarik dana dari para orang tua murid, sebab penyelenggaran pendidikan di tingkat SD dan SMP menjadi tanggungjawab penuh pemerintah.

Guru bukannya menolak aturan itu. Namun, berhubung aturan itu terbit 4 Juli 2008, aturan itupun seharusnya baru berlaku Juli 2009. Para guru menolak menghentikan pungutan sekolah dalam program wajib belajar sebelum PP itu benar-benar berlaku. "Selama ini insentif buat guru selain dari gaji tidak terjadi begitu saja, ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006," kata Iwan.

Lewat aturan itu, para guru mengaku mendapat insentif di luar gaji seperti insentif menjadi wali kelas, menjadi pembimbing ekstrakurikuler dan pengurus sekolah. Dana tambahan itu berasal dari sumbangan para orang tua murid. Para guru yang belum bersertifikat bisa mendapatkan tambahan dari gaji resmi sebesar Rp 2,7 per bulan.

Sayang, hingga pertemuan berakhir, pejabat Depdiknas tidak bersedia memberikan komentar apa-apa. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Oji Mahroji pun tidak mau memberikan keterangan tentang hasil pertemuan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×