CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.800   77,00   0,48%
  • IDX 7.291   -92,87   -1,26%
  • KOMPAS100 1.125   -12,93   -1,14%
  • LQ45 892   -9,36   -1,04%
  • ISSI 221   -3,14   -1,40%
  • IDX30 460   -3,59   -0,78%
  • IDXHIDIV20 556   -4,15   -0,74%
  • IDX80 129   -1,23   -0,94%
  • IDXV30 139   0,16   0,11%
  • IDXQ30 154   -0,89   -0,57%

Mayoritas Guru Belum Terima Tunjangan Profesi


Jumat, 05 September 2008 / 17:51 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Sungguh keterlaluan, dari 2,7 juta guru se Indonesia, ternyata baru hanya 250 ribu guru yang menerima tunjangan profesi. Jumlah ini tidak tidak sampai 10 persen dari para pahlawan tanpa tanda jasa itu. Ironi ini meluncur dari mulut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosyidi, seusai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jumat (5/9) “Hak-hak guru dianggap sudah berlimpah, tapi ternyata belum,” katanya

Tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok guru. Yang termasuk dalam kategori berhak menerima tunjangan, adalah mereka (guru) yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Pemerintah saat ini, kata Unifah, memang sudah berupaya keras memperbaiki nasib guru. Tapi, tingkat pencapaiannya, masih jauh dari harapan. “Tunjangan guru daerah terpencil dan tunjangan khusus belum diberikan. Menkeu menyebut ada 12 tunjangan untuk guru. Saya ingin sampaikan, itu baru wacana dalam UU Guru dan Dosen, praktiknya belum,” ungkap Unifah

Ketua Umum PGRI Sulistiyo mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Guru dan Dosen. Beleid itu merupakan penjabaran UU Sisdiknas dan implementasi UU Guru dan Dosen No 14/2005. Pasal 83 menegaskan bahwa PP atas UU tersebut harus diterbitkan selambat-lambatnya 18 bulan. “Sampai sekarang belum terbit. Tahun lalu Pak Presiden berjanji, akhir tahun 2007 akan terbit. Tapi sampai sekarang belum,” katanya

Karena beleid tak kunjung terbit, kata Sulistiyo, maka implementasi UU Guru dan Dosen, khususnya pasal yang mengatur tentang kesejahteraan guru, belum bisa terlaksana. “Pak Wapres menyanggupi untuk segera disampaikan ke Presiden dan segera ditindaklanjuti,” harap Sulistiyo.

Sulistiyo juga berharap, pemerintah bersedia memenuhi hak-hak guru swasta. Mereka juga perlu mendapat perhatian. Ia mengungkapkan, saat ini banyak guru swasta yang masih digaji di bawah Rp 100.000 perbulan, terutama guru TK. “Walaupun mereka nyanyi dari pagi sampai siang, bukan berarti senang.  Mereka memang ikhlas melaksanakan kewajiban, tapi gajinya sangat kecil,” katanya

Terkait rencana kenaikan anggaran pendidikan, PGRI akan membentuk tim pengawas eksternal untuk mengawasi penggunaan dana pendidikan agar efektif dan tepat sasaran. “PGRI akan mengawal agar APBD kabupaten/kota dan provinsi juga minimal 20%,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×