kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Jaksa laporkan gratifikasi ke KPK


Kamis, 04 Juli 2013 / 12:15 WIB
Jaksa laporkan gratifikasi ke KPK
ILUSTRASI. Aplikasi investasi reksadana online SayaKaya.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum, M Ali Muthohar, melaporkan hadiah yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (4/7/2013). Ali yang pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut mengutus dua anak buahnya untuk mengantarkan hadiah yang diterimanya itu kepada KPK.

"Dari Kalsel," kata salah satu petugas Kejaksaan, Munadi.

Kedua anak buah Ali itu tampak membawa dua kardus setinggi kira-kira setengah meter. Saat ditanya siapa pemberi hadiah tersebut, Munadi mengaku tidak tahu. Dia juga mengaku tidak tahu isi kardus yang diantarkannya ke KPK tersebut.

"Waduh, saya enggak tahu, cuma disuruh kantor saja, (disuruh) Pak Ali," ucap Munadi.

Pelaporan gratifikasi kepada KPK ini wajib dilakukan setiap pejabat atau penyelenggara negara. Sesuai dengan Pasal 12 b Ayat 1 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketentuan di atas tidak berlaku, sesuai dengan Pasal 12 c Ayat 2 UU No 20 tahun 2001, apabila penerima melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×