Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Setelah lama tak terdengar perkembangan kasusnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rait.
Zaryana adalah tersangka kasus dugaan suap dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Seluma. Perda dimaksud adalah Perda Nomor 12 Tahun 2010 yang diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011. Kasus suap tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik atas perkara mantan Bupati Seluma Murman Effendi.
Zaryana ditahan di Rumah Tahanan Guntur milik Pom Dam Jaya, Manggarai, Jakarta Pusat. "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menitipkan yang bersangkutan selama 20 hari kedepan di Rutan Guntur," kata Johan Budi, Juru Bicara KPK dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Jumat (21/6).
Sayangnya, saat digelandang ke Rutan Guntur, Zaryana yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange itu enggan memberikan komentar. Ia hanya sedikit menebar senyum sambil bergegas menuju ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Selain Zaryana, KPK juga menetapkan dua wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Muhclis Tohir serta seorang anggota DPRD Pirin Wibisono sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penerimaan suap dan pasal gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News