kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Jaksa Kumpulkan Bukti Kasus Antasari


Selasa, 20 Oktober 2009 / 10:19 WIB
Jaksa Kumpulkan Bukti Kasus Antasari


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Perjuangan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar untuk berkelit dari kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen bakal semakin sulit. Saat ini, Kejaksaan Agung yang memimpin tuntutan masih terus mengumpulkan bukti tambahan yang memberatkan Antasari.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan mengklaim, lembaganya telah mengantongi bukti-bukti yang bakal memperkuat dakwaan bahwa Antasari terlibat pembunuhan itu. Selain memiliki rekaman video dan audio, kejaksaan juga berencana mendatangkan saksi, baik dari eksekutor maupun polisi.

Sebagai catatan, lima eksekutor pembunuhan Nasrudin yakni Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dkk., telah mulai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Saksi polisi yang disiapkan Kejaksaan adalah Khairul Anwar. Khairul adalah orang yang bertanggung jawab atas keselamatan Antasari setelah ia meminta perlindungan Kapolri dari ancaman teror Nasrudin.

Tak cuma itu, Kejaksaan juga berniat membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Antasari sebagai otak pembunuhan Nasrudin. "Dalam BAP ada kalimat tentang itu (perintah menghabisi Nasrudin)," cetus Kemal, Senin (19/10).

Sayang, Kemal enggan bercerita lebih jauh soal bukti yang satu ini. Alasannya, BAP sudah masuk ke pokok perkara yang semestinya baru akan dibuka di pengadilan.

Sekedar menyegarkan ingatan, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Cirus Sinaga menuding Antasari sebagai otak pembunuhan Nasrudin. Pembunuhan ini dilakukan setelah Antasari terlibat perselingkuhan dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Tapi, dalam pembelaannya, pekan lalu, Antasari menyangkal semua tuduhan jaksa.

M. Assegaf, Kuasa Hukum Antasari tetap yakin, semua bukti yang diajukan jaksa lemah. Apalagi, dakwaan dimulai dengan kisah asmara Antasari dengan Rani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Mei 2008 lalu. "Bagaimana mungkin cuma pertemuan beberapa menit banyak terjadi peristiwa," ungkapnya. Menurut dia, Jaksa hanya memaksakan cerita itu untuk mencari motif pembunuhan mengingat dakwaan mereka lemah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×