kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.337   20,00   0,12%
  • IDX 7.193   -5,94   -0,08%
  • KOMPAS100 1.047   -3,78   -0,36%
  • LQ45 816   -2,65   -0,32%
  • ISSI 227   0,59   0,26%
  • IDX30 426   -2,03   -0,47%
  • IDXHIDIV20 507   -1,35   -0,27%
  • IDX80 118   -0,42   -0,36%
  • IDXV30 120   -0,17   -0,14%
  • IDXQ30 139   -0,76   -0,54%

Jaksa KPK Tuntut Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza 10 Tahun 7 Bulan Penjara


Kamis, 16 Juni 2022 / 18:38 WIB
Jaksa KPK Tuntut Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza 10 Tahun 7 Bulan Penjara
ILUSTRASI. Jaksa KPK menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dituntut 10 tahun 7 bulan penjara.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara dalam dugaan suap fee proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.

"Agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar Jaksa KPK Surya Dharma Tanjung dipantau dari Youtube KPK, Kamis (16/6).

Selain itu, Jaksa KPK menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan pasca putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," ucap Jaksa KPK.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Kasus Korupsi Dana Bergulir Fiktif 2012-2013, LPDB: Kami Dukung Penuh

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Jaksa menerangkan, berdasarkan kecukupan alat bukti dan fakta persidangan, bahwa terdakwa Dodi Reza Alex menerima uang sebesar Rp 2,9 miliar. Uang tersebut dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy untuk mengerjakan empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin yang mempunyai nilai kontrak Rp 19,8 miliar pada tahun 2021.

Jaksa mengatakan, terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain terdakwa Dodi Reza Alex, pada persidangan yang sama, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Herman Mayori dengan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan penjara.

Herman dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Eddy Umari dengan 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan penjara.

Membebani terdakwa Eddy Umari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 727 juta. Apabila jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti setelah putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Jaksa.

Sebagai informasi, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, diketahui berperan sebagai pengatur uang jatah fee proyek.

Baca Juga: KPK Menggeledah Kantor Pemkot DIY Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×