Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam perkara ini, Jaksa KPK dalam perkara ini menuntut sebagai berikut.
Menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Serta pasal 12 B ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,8 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rachmat Sekretaris Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan (orang kepercayaan Nurdin Abdullah) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai kontraktor.
Selanjutnya: KPK Harus Rutin Awasi Kepala Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News