Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jaksa yang membocorkan surat rencana penuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan bisa terjerat korupsi. Sebab, Gayus mengaku memberikan uang US$ 50.000 kepada jaksa.
Saat itu, Gayus mengaku pengacaranya Haposan Hutagalung meminta uang sebagai imbalan bagi jaksa yang mengurangi masa tuntutan pidana penjara. Kesaksian itu disampaikan Gayus dalam persidangan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Nah, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi mengatakan, uang itu bisa saja mengalir ke dua orang jaksa yang telah membocorkan rentut itu. Kedua jaksa itu adalah Cirus Sinaga dan Fadel Regan. “Pokoknya sudah jelaslah itu. Tidak mungkin dia mau berbuat itu kalau tidak ada tetek bengeknya. Kalau tidak ada motif uang, mana mungkin dong. Pasti motif uang,” kata Marwan, Jumat (29/10).
Begitu pula dengan staf Kejaksaan Agung, Benu El Amrusya. Marwan mengatakan Benu bisa terjerat korupsi.
Sebelumnya, jaksa telah mengadu dua jaksa itu atas dugaan pemalsuan dokumen ke polisi. Menurut Marwan, kejaksaan akan membantu kepolisian mengusut dugaan memalsukan surat dan suap yang diperbuat Cirus dan Fadel. “Yang kasih itu (rentut) siapa tahu dia dapat uang, ya kan? Kalau nanti orangnya sudah terpojok pasti dia mengaku,” ujar Marwan.
Bila Cirus dan Fadel terbukti bersalah dan berstatus tersangka, kejaksaan tidak segan-segan memecat kedua jaksa itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News