Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penodaan agama membantah pernyataan tim penasihat hukum terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan proses hukum kliennya terlalu cepat.
JPU Ali Mukartono menyebut, proses hukum Ahok telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal ini, KUHAP telah mengatur waktu pemeriksaan berkas perkara oleh penuntut umum selama 14 hari," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12).
Menurut JPU, waktu selama 14 hari tersebut tidak wajib dipakai seluruhnya. Berkas perkara Ahok juga telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Selain itu, KUHAP juga tidak membatasi seberapa cepat suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan," kata Ali.
Ketentuan yang dimaksud yakni Pasal 139 KUHAP yang menyatakan JPU segera menentukan apakah berkas suatu perkara telah memenuhi syarat atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan setelah JPU menerima atau menerima kembali berkas perkara penyidikan.
Kemudian, pasal 150 Ayat 1 KUHAP juga menyatakan bahwa dari hasil penyidikan, JPU melakukan penuntutan dengan secepatnya membuat surat dakwaan.
Tim penasihat hukum Ahok sebelumnya mempertanyakan proses hukum dugaan penodaan agama oleh Ahok yang berlangsung cepat. Hal tersebut dituliskan dalam eksepsi atau nota keberatan tim penasihat Ahok yang dibacakan pada sidang perdana Selasa (13/12) pekan lalu.
(Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News