Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kasus penggelapan pajak Gayus Halomoan Tambunan dengan terdakwa Arafat Enanie tampaknya hanya berkutat pada masalah suap sepeda motor Harley.
Dalam acara sidang tanggapan jaksa penuntut umum (replik) atas nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan Arafat Selasa (15/9), jaksa penuntut umum minta agar terdakwa Arafat tetap dipidana 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum bersikukuh Arafat menerima suap berupa sepeda motor Harley Davidson tipe ultra classic warna hitam yang dibelikan Alif Kuncoro.
Suap ini dilakukan Alif sebagai kompensasi karena Arafat tidak menjadikan Alif Kuncoro dan adik Alif, Imam Cahyo Maliki menjadi tersangka. Menurut jaksa penuntut umum, keterangan saksi-saksi Sapta Hari Aji, Siti Maisyaroh, Untung Airlangga, dan Suhartoni sudah memperkuat hal itu.
"Motor itu diantar ke rumah terdakwa Arafat sekitar November 2009. Motor itu diterima istri terdakwa dan istri terdakwa tidak protes," kata jaksa penuntut umum Asep Mulyana, (15/9).
Arafat juga pernah mengikuti safety ridding di Senayan yang diadakan PT Mabua. Pelatihan motor itu ditujukan hanya terhadap pemilik motor pelanggan PT Mabua distributor Harley Davidson. Arafat, juga pernah mengadu soal motor Harley Davidson yang ia simpan di rumahnya di Depok. "Dan complain itu biasanya dilakukan pemilik atau pembeli," kata Asep.
Untuk memperkuat dakwaan, jaksa penuntut umum telah memegang barang bukti berupa Moge Harley Davidson tipe Ultra klasik warna hitam, 1 lembar visual inspection dan serah terima motor, 1 buku perawatan dan garansi, serta 2 set full helmet music and communication head set.
Sementara kuasa hukum Arafat berkeras motor tersebut adalah benda atas nama. Artinya kepemilikan motor dan pemanfaatan motor harus terlebih dulu dilengkapi surat-surat resmi berupa Bea Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News