kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arafat Terancam Hukuman 20 Tahun


Senin, 19 Juli 2010 / 14:57 WIB
Arafat Terancam Hukuman 20 Tahun


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dugaan suap dengan terdakwa Komisaris Polisi Arafat Ananie. Jaksa menuding perwira polisi itu telah menerima suap dari Gayus HP Tambunan sebesar US$ 45.000.

Arafat merupakan salah satu penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, yang diduga menerima suap saat menangani kasus Gayus. Ia juga diduga menerima suap dari terdakwa lain, Alif Kuncoro, berupa satu unit Harley Davidson Type Ultra Klasik dengan harga Rp 410 juta.

Jaksa Asep Nana Mulyana mengatakan, perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa itu, dugaan penyuapan itu berawal pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, pada Agustus 2009 lalu. Di situ, ada pertemuan antara Gayus, Haposan Hutagalung, Lambertus, dan Andi Kosasih terkait cara menyiasati duit milik Gayus yang sudah diblokir sebesar Rp 28 miliar, menjadi seolah-olah bukan milik Gayus.

Kemudian, dalam pertemuan itu juga, Haposan menelepon terdakwa dan meminta petunjuk bisnis apa yang bisa digunakan untuk menyiasati uang milik Gayus yang sudah diblokir. Saat itu terdakwa memberikan arahan kepada Haposan dengan mengatakan, "Bisnis apa saja yang penting jangan bisnis batubara, karena bisnis batubara pernah dipakai dalam kasus-kasus lain," ucap jaksa menirukan suara Arafat.

Atas petunjuk itu kemudian pemblokiran duit Gayus bisa dicabut dengan dalih seakan-akan terjadi kerjasama antara Andi Kosasih dan Gayus berupa proyek pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara.

Usai sidang, Arafat menegaskan bahwa ada pimpinan lain yang juga terlibat dalam kasus ini. "Saya tidak sendiri, saya cuma kompol, tidak mungkin bergerak sendiri. Saya bergerak atas perintah," katanya.

Apakah termasuk Edmon dan Raja Erizman? "Ya, semua atas perintah, saya tidak mungkin bekerja sendiri," pungkasnya. Edmon dan Raja Erizman adalah pimpinan Arafat ketika itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×