Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas tindak pidana korupsi makelar pajak dengan terdakwa M. Arafat dan Alif Kuncoro ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, pihak Kejaksaan sedang masih menunggu penetapan penetapan hari sidang. “Kedua perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Jaksel, dan saat ini Kejari Jaksel masih menunggu penetapan hari sidang dari hakim Pengadilan,” ujar Kepala Kejari Jaksel, Yusuf di Kejagung, Kamis (1/6).
Yusuf bilang, terhadap Terdakwa Kompol Arafat, Jaksa telah mengancam dengan dakwaan Kesatu Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun terhadap terdakwa Alif Kuncoro, Jaksa telah mengancam dengan Dakwaan Kesatu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujar Kasi pidsus lebih lanjut.
Yusuf bilang, pihaknya masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Untuk jadwal kami masih menunggu dari pengadila," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News