Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku tak mau gegabah dalam memulangkan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari negara Papua Nugini. Djoko yang kini diketahui telah menjadi warga negara Papua Nugini telah menjadi buron sejak 2009 lalu.
Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan, pihaknya tidak akan gegabah melakukan pemulangan paksa Djoko dari negara tetangga bagian Timur Indonesia itu. "Kami masih menghormati upaya-upaya hukum, dengan bekerja sama dengan pemerintah di sana," kata Basrief.
Pemulangan paksa, lanjut Basrief jelas akan mencederai hubungan diplomatik antara Papua Nugini dengan Indonesia. Pasalnya, pemulangan paksa sama saja dengan tidak menghormati proses hukum yang musti dilakukan, sesuai prosedur di Papua Nugini.
Basrief menjelaskan, pihaknya akan bersabar melakukan pendekatan hukum, dalam mengupayakan ekstradisi tersebut. Ia bilang, upaya menegakan hukum jangan sampai melanggar aturan hukum itu sendiri.
Sebelumnya, Djoko melarikan diri ke luar negeri, setealah dirinya diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia dituding telah merugikan keuangan negara hingga Rp 54 miliar.
Atas kejahatannya, ia dijatuhi hukuman dua tahun dan harus membayar denda atas kejahatannya sebesar Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News