Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kejaksaan Agung semakin yakin mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan jaringan 3G oleh PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2). Keyakinan itu diperoleh setelah penyidik menyelesaikan uji frekuensi IM2 di berapa daerah.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, diduga kuat ada unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Indosat. "Hasil pantauannya menyatakan cukup positif mendukung alat bukti yang ada," kata Andhi. Sayang, dia menolak merinci hasil temuan pengujian itu seperti apa.
Nah, dari hasil uji frekuensi tersebut, Andhi semakin bersemangat untuk segera menyelesaikan penghitungan kerugiannya. Pasalnya, hingga saat ini penyidik belum mendapat laporan dari BPKP perihal jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Indosat diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melimpahkan hak pengelolaan jaringan kepada IM2. Padahal hal itu dilarang oleh Kementrian Informasi dan Telekomunikasi, selaku penyelenggara tender 3G.
Dalam perhitungan awal, diduga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,5 triliun. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), anak perusahaan Indosat, Indar Atmanto sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News