Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group diungkit kembali. Jaksa Agung Hendarman Supandji pun menegaskan, mandeknya penanganan perkara ini bukan kesalahan Kejaksaan Agung.
Kata dia, lambannya penanganan kasus ini terjadi lantaran hingga kini penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum memenuhi petunjuk Kejaksaan. Sampai sekarang, Ditjen Pajak tak kunjung menyodorkan perbaikan berkas yang diminta Kejaksaan. "Awalnya kita setujui satu bulan bisa selesai. Tapi kemudian tidak bisa. Kelirunya ditingkat penyidik yang harusnya jadi tersangka malah jadi saksi dan saksi jadi tersangka," ujar Hendarman saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (10/11).
Untuk itulah, tudingan bahwa Kejaksaan mengendapkan kasus Asian Agri sangat tidak berdasar. Yang benar, sekarang ini Jaksa Peneliti sudah memberikan petunjuk (P19) kepada Penyidik Ditjen Pajak. Dalam petunjuk itu, Kejaksaan meminta Penyidik mempertajam dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto memastikan, kini lembaganya sudah menerima kembali berkas perkara tindak pidana perpajakan Asian Agri. Dalam berkas itu, Ditjen Pajak menetapkan Direktur PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) Goh Bun Sen sebagai tersangka. Kejaksaan telah menerima berkas tersebut pada 27 Oktober lalu. "Berkas masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," cetus Didiek. Ditjen pajak menjerat Goh Bun Sen dengan pasal 39 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kasus ini bermula saat 2005 lalu DAS bersama Direktur Keuangan Asian Agri Vincentius Amin Sutanto, Jakarta Regional Office Suwir Laut, Manajer Pajak Yoe Gie dan Staf Vincent, Linda Raharja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) periode 2002-2004. Belakangan diketahui bahwa SPT ini tidak benar dan tidak lengkap. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp.37 miliar. Adapun kesalahan laporan pajak periode 2005 menimbulkan kerugian Rp 23,43 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News