kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Berkas Perkara Asian Agri Tak Kunjung Lengkap


Rabu, 05 Agustus 2009 / 17:24 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kejaksaan Agung menampik anggapan bahwa penanganan perkara penggelapan pajak Asian Agri Group macet. Sebaliknya, Kejagung menganggap koordinasi penanganan perkara antara Kejaksaan Agung selaku Penuntut Umum dengan Ditjen Pajak selaku Penyidik terus berjalan.

"Tapi, siapa melakukan apa harus jelas untuk menghindari error in persona, atau menghindari putusan bebas apabila perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Jasman Panjaitan, Rabu sore. (5/8).

Kejaksaan Agung mengakui, penanganan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group terkendala karena adanya Putusan Pra Peradilan terhadap Ditjen Pajak yang dimenangkan Asian Agri Group. Ujungnya, pihak Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung bersikap lebih hati-hati dalam penanganan kasus tersebut.

Jasman mengatakan, Ditjen Pajak menyepakati dua berkas perkara sebagai pilot project, yaitu berkas perkara atas nama Willihar Tamba dan Goh Bun Sen. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan memperbaiki dalam waktu satu bulan. "Harapannya setelah dilengkapi, kedua berkas itu dinyatakan P21," ujarnya.

Dirjen Pajak anyar, Muhamad Tjiptarjo mengatakan bahwa penyidik Ditjen Pajak serius menangani perkara ini. "Saya orang dalam, kami sangat serius menangani perkara ini. Masyarakat boleh menilai apa saja, kami tidak sakit hati," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×