kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Jaksa Agung: KPK yang kasih, masa ditarik lagi


Rabu, 04 Maret 2015 / 16:26 WIB
Jaksa Agung: KPK yang kasih, masa ditarik lagi
ILUSTRASI. Yuk simak syarat dapat cashback Rp 5.000 setiap bayar pakai QRIS Bank Jago!


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa KPK tidak bisa melanjutkan kembali penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Alasannya, kasus tersebut sudah diserahkan kepada pihaknya dan pengadilan sudah memutuskan KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut.

"Ya mereka (KPK) kan yang menyerahkan ke kita, masa ditarik lagi," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).

Prasetyo mengatakan, antara kejaksaan, KPK, dan kepolisian memang memiliki perjanjian kerja sama untuk tidak menangani kasus yang sama. Namun, untuk Budi Gunawan ini, sebut dia, kondisinya berbeda karena adanya putusan praperadilan.

"Kami hanya menerima pelimpahan pada KPK ketika KPK dinyatakan tidak sah menetapkan BG tersangka. Ini bukan situasi yang biasa," ucap Prasetyo. 

Yang saat ini tengah dipertimbangkan kejaksaan, kata dia, justru melimpahkan kasus Budi kepada kepolisian. Namun, Prasetyo belum bisa memastikan kapan kasus itu benar-benar dilimpahkan lagi oleh kejaksaan.

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen itu juga tak mau berkomentar banyak soal desakan internal KPK yang menuntut kasus Budi Gunawan tetap ditangani KPK.

"Itu urusan internal lah, kita tidak ikut," ucap dia.

Sebelumnya, para pegawai KPK melakukan protes atas sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Dalam aksinya, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. 

Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×